Kebijakan Tata pamong, tata kelola, kerja sama, dan penjaminan mutu

Prodi Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan sistem tata pamong dengan menerapkan kaidah good governance yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil. Kapabilitas kepemimpinan juga mencangkup kepemimpinan di berbagai sektor yaitu kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasional, dan kepemimpinan publik. Selain itu, Fakultas Ilmu Tarbiyah juga mengedepankan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia serta meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun Dokumen kebijakan tata pamong, tata kelola dan kepemimpinan adalah sebagai berikut:

a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

b) PMA Nomor 35 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta.

c) PMA Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Mas Said Surakarta.

d) SK Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 1231 Tahun 2021 tentang RIP UIN Raden Mas Said Surakarta.

e) KMA Nomor 249 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Tadris Biologi untuk Program Sarjana di UIN Raden Mas Said Surakarta

f) Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 293 tahun 2020 tentang Pedoman kerjasama IAIN Surakarta.

g) SK Rektor Nomor 993 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Raden Mas Said Surakarta.

h) SK Dekan FIT UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 2192 Tahun 2022 tentang Susunan Pengurus Gugus Kendali Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah Periode 2022-2026.