Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Kebijakan PkM di UIN Raden Mas Said dirumuskan berdasarkan kebijakan pemerintah (luar kampus) dan kebijakan tertulis dari pimpinan Rektor UIN Raden Mas Said serta Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah yang dijadikan pertimbangan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan kurikulum antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standart Nasional Penddikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 perubahan atas PMA No. 55 Tahun 2014 Bab IIA dan Bab IVA tentang Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2023;
- Statuta UIN Raden Mas Said (Permenag nomor 35 Tahun 2021) dan Statuta IAIN Surakarta (Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015) Bab III bagian kedua Pasal 23 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis yang memuat Ruang Lingkung Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Surakarta Tahun 2020-2024;
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 993 Tahun 2022 tentang Standar Mutu (SPMI) Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- SK Rektor Nomor 322 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakarat UIN Said yang memuat terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat berdasar;
- SK Dekan Nomor 1849 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Ilmu Tarbiyah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2022-2024, pada Bab III yang memuat Konsistensi Penelitian dan Pengadbian Kepada Masyarakat;
- SK Dekan Nomor 846 Tahun 2023 tentang Research Group Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Program Studi Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah;
- SK Dekan Nomor 847 Tahun 2023 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Program Studi Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah;
- SK Dekan Nomor 2719 tahun 2021 tentang Pelibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Tarbiyah