Kebijakan Keuangan, sarana, dan prasarana

Kebijakan tertulis yang mengatur perolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di PS Tadris Biologi adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi keagamaan yang bersumber dari Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Hibah, BLU, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan seterusnya.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023,  
  3. SOP Keuangan UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2023
  4. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 843 Tahun 2022 Tentang Persentase Distribusi Anggaran Pendapatan Pendidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri Pada Unit Kerja Di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun Anggaran 2023.

PS Tadris Biologi telah memiliki kebijakan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan sebagai berikut

  1. Surat Keputusan Rektor Nomor 710 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Raden Mas Said Surakarta 2020-2024
  2. Buku 3 Standar Mutu UIN Raden Mas Said Surakarta dengan nomor 993 tahun 2022 yang dapat diakses pada halaman 39, 68, dan 92 yang memuat tentang standar sarana dan prasarana yang harus disediakan untuk kegiatan tridharma.
  3. Surat Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 688 Tahun 2021 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana