Kebijakan Keuangan, sarana, dan prasarana

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi keagamaan yang bersumber dari Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Hibah, BLU, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan seterusnya.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023,  
  3. SOP Keuangan UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2023
  4. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 843 Tahun 2022 Tentang Persentase Distribusi Anggaran Pendapatan Pendidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri Pada Unit Kerja Di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun Anggaran 2023.